KRAKSAAN - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rabu (10/04). Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri diserahkan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan,Alzuarman secara simbolis kepada Perwakilan WBP yang menerima Remisi setelah pelaksanaan Sholat Ied. Dalam sambutannya Karutan Kraksaan menjelaskan bahwa ada 266 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H kali ini dari total 266 yang diusulkan oleh Rutan Kraksaan. Dari total 266 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, 71 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 176 orang mendapat 1 bulan, 12 orang mendapatkan potongan hukuman 1 bulan 15 hari dan 3 orang mendapat potongan hukuman sebanyak 2 bulan. Sedangkan yang mendapat RK II/ yang langsung bebas harusnya sebanyak 4 orang, tapi karena 1 warga binaan harus menjalani subsider dan menjalani pidana kurungan apabila tidak bisa melunasi denda sesuai petikan putusan pengadilan.Jadi hanya 3 orang yang bisa langsung bebas. “WBP yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan di rutan dan berkelakuan baik”,imbuhnya. (Humas Rutan Kraksaan)